Daerah  

KPU Ponorogo Umumkan Jumlah DPS dalam Pilkada November Mendatang, Ini Jumlahnya

Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul khotimah
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul khotimah (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November mendatang.

Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit), jumlah DPS bertambah sebanyak 5.147 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu, yang berjumlah 758.688 orang.

Komisioner KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah, menyampaikan bahwa dalam rapat pleno yang diadakan pada Sabtu (10/8/2024), jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 763.825 jiwa. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang penetapan DPS berdasarkan hasil Coklit.

Baca juga : DPP Gerindra Beri Rekom Mas Dhito dan Mbak Dewi, Maju di Pilkada Kabupaten Kediri 2024

“Dari hasil rapat pleno, terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 5.147 jiwa. Namun, jumlah ini masih bersifat sementara dan bisa berubah hingga pengumuman DPT nanti,” ujar Khusnul pada Selasa (13/8/2024) kepada koranmemo.com.

Dari total DPS sebanyak 763.825 jiwa tersebut, pemilih perempuan masih mendominasi dengan jumlah 387.109 jiwa, sementara pemilih laki-laki berjumlah 376.716 jiwa.

Khusnul juga menambahkan bahwa jumlah DPS ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Ponorogo, yang tercatat sebanyak 771.168 jiwa.

“Hasil DPS ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno di KPU Jawa Timur,” jelasnya.

Baca juga :  Kota Kediri Belum Punya Perda Tentang Kepemudaan, Ini Komentar Ketua DPD KNPI Kota Kediri 

Setelah rapat pleno di KPU Jawa Timur, hasil DPS akan diumumkan kepada masyarakat. Khusnul juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS setelah pengumuman, mereka dapat melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat tinggal masing-masing.

“Karena DPS ini masih bersifat sementara, masih mungkin ada perubahan melalui mekanisme daftar pemilih sementara tambahan,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi P
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *