LINGKARWILIS.COM – Beberapa karyawan atau kurir PT. Nusantara Ekspress Kilat (Shopee Group) di wilayah Kabupaten Jombang melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan mereka yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Ketua DPC F-Saburmusi Jombang, Luthfi Mulyono menjelaskan aksi mogok kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tujuh rekan kurir yang diberhentikan secara sepihak oleh PT. Nusantara Ekspress Kilat.
Ia menyebutkan bahwa alasan PHK terjadi karena adanya keikutsertaan mereka dalam audiensi pada 17 Oktober 2024 di Polres Jombang. Menurut Luthfi, pemecatan ini dianggap tidak masuk akal mengingat kehadiran mereka dalam acara tersebut berdasarkan undangan resmi dari Polres.
Aksi mogok tidak hanya berlangsung pada Sabtu malam, tetapi berlanjut hingga Minggu pagi, 17 November 2024. Para kurir tetap bertahan di depan kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Babat – Jombang, Kecamatan Kabuh.
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Mogok Sidang Selama 5 Hari, Ini Alasannya
Luthfi menambahkan aksi solidaritas ini dilakukan dalam tiga shift, dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB, 16.00-23.00 WIB, dan 23.00-08.00 WIB. Para peserta aksi menuntut adanya kejelasan dari pihak perusahaan terkait pemecatan rekan-rekan mereka.
Ia juga menyampaikan pihaknya akan terus mendampingi para buruh hingga ada penyelesaian terkait kasus PHK sepihak ini. Langkah hukum akan diambil untuk memperjuangkan hak tujuh karyawan yang di-PHK.
Luthfi mengungkapkan bahwa DPC F-Saburmusi Jombang berencana segera melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemecatan ini kepada pihak kepolisian.