Daerah  

Lagi, Warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Bergejolak,  Kembali Pertanyakan Progam PTSL  

Warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Bergejolak, Kembali Pertanyakan PTSL
Ilustrasi, Warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Bergejolak, Kembali Pertanyakan PTSL
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Situasi di Desa Semen Kecamatan Semen kembali memanas. Sebab hingga awal Desember 2023 ini pembagian sertifikat tanah melalui program Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL)  untuk periode ke 2 belum jelas.
Padahal pada periode pertama pembagian sertifikat program PTSL Agustus 2023 lalu hanya sebagian yang memperoleh sedangkan yang belum menerima sertifikat alias sertifikat belum jadi dikabarkan lebih banyak.
Warga resah dan bergejolak mengingat dalam pengurusan sertfikat melalui program PTSL mereka sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 700 ribu per bidang sebagaimana yang diklaim sudah menjadi kesepakatan bersama oleh warga.
Salah satu warga Desa Semen berinisial  JM mengaku persoalan PTSL yang tidak transparan di Desa Semen menjadi bahan pembicaraan warga di warung maupun di failitas umum.
“Warga mempertanyakan mas, uang 700 ribu sudah mbayar bahkan patok disuruh beli sendiri tapi kapan jadinya sertifikat tidak jelas,” kata JM pada Jurnalis Lingakrwilis.com, Rabu  (06/12/2023).
JM tidak tahu pasti berapa jumlah warga yang ikut program PTSL dan sudah membayar tapi belum dapat sertifikat. Namun ia memastikan jumlahnya banyak.
“Walah, akeh mas, yang cerita ke saya banyak bahkan ada yang hampir 2 tahun tidak jadi jadi sertifikatnya, kasihan warga ini, punya kades yang tidak transparan”lanjut JM.
Sementara itu Mat Hasyim selaku Kades Semen Kecamatan Semen tidak pernah menjawab saat dimintai informasi terkait program PTSL. Dihubungi wartawan Lingakrwilis.com via WA, Mat Hasyim tidak mau merespon. Demikian pula saat dihubungi via telepon, Mat Hasyim tidak mau menjawab meski terlihat nada berdering.
Padahal sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, disebutkan bahwa yang mengetahui detail proses pengurusan PTSL adalah kepala desa dan Pokmas. Mulai dari masa pendaftaran, penyusunan RAB, kesepakatan dengan warga, pengukuran serta kelengkapan dokumen.
Bila memang repot karena banyak acara, seharusnya Kades Semen Mat Hasyim cukup meminta Pokmas untuk memberikan keterangan sehingga informasi yang diperoleh Jurnalis LIngakrwilis.com lengkap dan transparan untuk kemudian bisa diketahui masyarakat.
Demikian juga ketika jurnalis Lingkarwilis.com menemui Mat Hasyim di kantor desa, dia selalu menolak menjelaskan penggunaan biaya pengurusan PTSL di Desa Semen yang mencapai Rp 700 ribu.

Jumlah Rp 700 ribu itu 4 kali lipat lebih mahal dari biaya standar yang ditentukan pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang hanya sebesar Rp 150.00

Biaya PTSL di Desa Semen yang jauh dari standar ini bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.

Bahkan bagi pemilik tanah di Desa Semen yang berdomisili  di luar wilayah Kabupaten Kediri ada tambahan Rp 100 ribu sehingga total menjadi Rp 800 ribu. Ironisnya, biaya tambahan ini tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah.Salah satu penerima manfaat program PTSL di Desa Semen berinisial LG mengaku saat mengambil sertifikat tanah di Balai Desa Semen pada awal Agustus 2023, dia membayar Rp 800 ribu tanpa diberi penjelasan rincian penggunaan biaya tersebut.

“ya sebenarnya 700 ribu, berhubung saya tinggal di luar Kabupaten Kediri tambah 100 ribu,” ujar pria berkumis ini, Sabtu (12/8/2023), sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

LG mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa bagi pemilik tanah yang berdomisili di luar wilayah Desa Semen tambah Rp 100 ribu. Namun dirinya tetap membayarnya daripada harus mengurus pribadi ke notaris.“hubungannya apa dengan tempat domisili saya, kalau luar Kabupaten Kediri menjadi tambah biayanya, dasarnya apa dan untuk apa biaya tambahan itu” lanjut LG.

“saya juga tidak tahu, tambahan 100 ribu itu larinya kemana, wong rincian penggunaan saja tidak dikasih,” sambungnya.
Untuk diketahui, anggaran program PTSL yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, untuk kategori V meliputi wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa.***
Reporter : Agus Sulistyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *