Blitar, LINGKARWILIS.COM – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor memicu antusiasme warga untuk mendatangi Samsat. Tercatat, sekitar 200 wajib pajak membayar pajak setiap harinya selama program ini berlangsung.
Ipda Anggit Purba Sukma, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Blitar Kota, menyatakan bahwa jumlah pembayar pajak meningkat secara signifikan.
“Biasanya ada sekitar 150 pembayar pajak per hari. Saat ada program pemutihan, jumlahnya bisa mencapai 200, dan biasanya akan semakin meningkat menjelang akhir program,” ujar Anggit, Kamis (17/10).
Program pemutihan ini selalu menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak, terutama karena penghapusan denda yang diberikan. Manfaatnya sangat dirasakan, terutama bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
Baca juga : Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD ke-122
Sebagai contoh, biaya balik nama mobil yang biasanya mencapai Rp 2,5 juta bisa berkurang hingga Rp 1 juta selama program pemutihan berlangsung.
Penghapusan denda juga sangat membantu pengendara yang telat membayar pajak hingga lima tahun. Dalam situasi ini, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
Program pemutihan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November ini mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan, penghapusan pajak progresif, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga : FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Guna Mewujudkan Pilkada yang Damai dan Harmoni
“Manfaatkan program ini untuk membayar pajak tanpa terkena denda,” imbau Anggit.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin