Blitar, LINGKARWILIS.COM – Seorang mantan debt collector berinisial AN (48), warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, harus mendekam di tahanan Polres Blitar Kota. AN ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah leasing dengan kerugian mencapai Rp 36,5 juta.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa AN ditahan setelah adanya laporan dari korban.
“Tersangka menggunakan uang yang seharusnya disetorkan ke kantor leasing untuk keperluan pribadi. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Titus, Jumat (17/1/2025).
Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2023, dengan korban bernama Nanang Astrianto (52), warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Korban memiliki tanggungan kredit mobil Toyota Innova yang sempat bermasalah.
Baca juga : Sebanyak 64 Lulusan Ma’had Aly Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, 31 Diantaranya dari Ponpes Lirboyo, Kediri
Tersangka, yang memiliki akses data nasabah leasing, mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota Yayasan Perlindungan Konsumen serta seorang wartawan online.
AN menawarkan solusi pelunasan khusus dengan syarat korban menyetor sejumlah uang yang akan disalurkan ke leasing. Untuk meyakinkan korban, AN menunjukkan ID card Yayasan Konsumen dan ID card wartawan online. Korban pun menyerahkan uang muka Rp 1,5 juta.
Beberapa hari kemudian, AN kembali meminta uang Rp 35 juta untuk pelunasan. Meski korban meminta tanda bukti pembayaran, AN meyakinkannya bahwa ia memiliki kuasa dari leasing. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 36,5 juta.
Baca juga : Disdagprin Kediri Pantau Harga dan Suplai Gas Melon di Tengah Kenaikan Harga
Kecurigaan muncul ketika korban mendatangi kantor leasing untuk memverifikasi pembayaran, namun dicegah oleh tersangka. Korban akhirnya melapor ke polisi setelah mengetahui uang tersebut tidak pernah disetorkan ke leasing.
Saat diinterogasi, AN mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya kepepet, uangnya untuk kebutuhan hidup,” ujar tersangka tanpa penyesalan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Bukti transfer uang.
- ID card Yayasan Konsumen.
- ID card wartawan online.
- Surat pengajuan pelunasan.
- Ponsel milik tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin