LINGKARWILIS.COM – Seorang pria inisial MR (44), warga Desa Panggung Duwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, diamankan petugas Polsek Pucanglaban setelah tertangkap mencuri celana dalam milik warga di Pucanglaban saat pengajian.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdiyanto kejadian terjadi ketika pengajian sedang berlangsung pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Diketahui pelaku yang mencuri celana dalam juga ikut acara tersebut, mengingat ia sering menghadiri pengajian serupa. Beberapa saat kemudian, pelaku minta izin untuk menggunakan kamar mandi milik salah satu warga setempat.
Nanang menjelaskan bahwa setelah diizinkan, pelaku menggunakan kamar mandi di rumah warga tersebut. Tetapi ternyata, ia punya niat terselubung yaitu mencuri celana dalam milik istri pemilik rumah setelah menggunakan kamar mandi.
Empat Kampanye Paslon Dihentikan Bawaslu Tulungagung, Diduga Tak Punya Izin Resmi
Tidak berjalan lancar, aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah yang kemudian menangkapnya dan melaporkannya ke Polsek Pucanglaban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pucanglaban menjemput pelaku di rumah korban dan membawanya ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan. Petugas juga memanggil keluarga pelaku dan korban untuk mediasi.
Menurut Nanang, keluarga korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku dan keluarga pelaku sepakat untuk berdamai sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke proses penuntutan. Keluarga pelaku juga berjanji bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan ke jalur hukum, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.