Daerah  

Miris! Seorang Ayah di Tulungagung Diduga Cabuli Anak Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Miris! Seorang Ayah di Tulungagung Diduga Cabuli Anak Sendiri yang Masih Dibawah Umur
Ilustrasi ayah di Tulungagung cabuli anak kandung

LINGKARWILIS.COM – Orang tua akan melakukan apapun demi kebahagiaan anak tetapi berbeda dengan seorang ayah di Tulungagung ini yang diduga melakukan pencabulan anak kandung sendiri.

Karena dugaan pencabulan anak kandung, IS (41) warga Tulungagung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Tulungagung

Dalam mengungkap motifnya, saat ini petugas Satreskrim Polres Tulugagung tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ayah di Tulungagung cabuli anak kandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur, menyatakan bahwa IS ditangkap setelah ada laporan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di sekolah dasar tau berusia 12 tahun.

Selebgram Asal Tulungagung Ketahuan Promosi Judol di Medsos, Polisi Belum Juga Lakukan Penahanan

Ketika terduga pelaku diamankan, petugas dari Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan dan terduga pelaku dengan terbuka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak empat kali.

Walaupun IS sudah mengakui perbuatannya kepada polisi petugas Stareskrim Polres Tulungagung masih belum mengetahui secara pasti aksi pencabulan pertama kali yang dilakukan sang ayah.

“Saat ini korban usianya 12 tahun, masih duduk di bangku SD. Kami belum tahu pertama kali dicabuli saat korban usia berapa, masih dalam tahap pendalaman,” kata AKP Mohammad Nur, Senin (8/7/2024).

Polisi menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika pelaku dan korban hanya berdua di rumah atau saat rumah dalam kondisi kosong. Supaya aksi bejatnya itu berhasil, IS juga sempat mengancam dan membujuk korban.

7 Rekomendasi Wisata di Puncak Bogor untuk Mengisi Liburan Bersama Keluarga

Menurut Nur, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Tulungagung, sembari petugas melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Diketahui sang istri selalu di rumah bukan pekerja Migran Indonesia dan juga tidak bercerai. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *