Modus Dukun Palsu, Sepasang Kekasih di Ponorogo Gasak Sepeda Motor Korban

Modus Dukun Palsu, Sepasang Kekasih di Ponorogo Gasak Sepeda Motor Korban
Kedua pelaku berikut barang bukti saat di hadirkan di Mapolres Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sepasang kekasih berinisial AP, warga Kediri, dan SO, warga Kabupaten Magetan, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo. Keduanya terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai perantara pengobatan spiritual.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung di Kabupaten Trenggalek. Dalam pertemuan itu, korban menceritakan bahwa mertuanya sedang sakit.

“Korban dan pelaku sudah berkomunikasi sebelumnya. Mereka bertemu di Trenggalek, dan korban mengeluhkan kondisi mertuanya yang sakit di Kecamatan Badegan, Ponorogo,” ujar AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/2/2025).

Baca juga : Dispendukcapil Kota Kediri Tegaskan Layanan Gratis, Mandiri dan Bebas Pungli, Ini Infonya

Mengetahui kondisi korban yang sedang dalam kesulitan, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit melalui pengobatan spiritual. Mereka kemudian datang ke rumah korban dan mulai melakukan ritual menabur garam dapur serta menyalakan dupa, seolah-olah sedang melakukan pengobatan gaib.

Di tengah proses tersebut, AP meminta SO untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor korban. Namun, tujuan sebenarnya adalah mencari tahu keberadaan STNK motor tersebut.

“Saat itu korban percaya saja. AP lalu meminta SO untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor korban. Itu hanya modus untuk melihat di mana STNK motor disimpan,” terang Kasatreskrim.

Baca juga : Kepala Kantor Imigrasi Kediri Berganti, Ini Sosok Penggantinya

Setelah mendapatkan kesempatan, keduanya pun segera kabur membawa sepeda motor korban. Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan tersebut di kediamannya beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, motor curian itu tidak dijual, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku.

Menariknya, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus penipuan dan pencurian.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat empat pasal sekaligus, yakni:

Pasal 363 ke-4e KUHP (pencurian dengan pemberatan)

Pasal 362 KUHP (pencurian)

Pasal 378 KUHP (penipuan)

Pasal 372 KUHP (penggelapan)

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ini sudah ketiga kalinya mereka ditangkap dan masuk penjara,” pungkas AKP Rudy Hidajanto.

Sementara itu, tersangka AP mengakui bahwa ia memang hanya berpura-pura menjadi dukun untuk mengelabui korban.

“Saya cuma pura-pura saja, minta garam lalu disebarkan untuk meyakinkan korban. Saya sebenarnya nggak bisa apa-apa, cuma akal-akalan,” ujar AP.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *