“Pembelian produk dari produsen pendukung agresi Israel adalah haram,” katanya.
Niam mengajak seluruh umat Islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk yang terkait dengan Israel dan mendukung penjajahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban, dan oleh karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina.
Dalam fatwa tersebut, Niam juga menyampaikan usulan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan bangsa Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB dan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina dengan cara seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ujar Niam.***