LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendi 12% mulai Bulan Januari 2025.
Kenaikan PPN ini berlaku untuk semua produk, kecuali sejumlah barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok.
Dengan kebijakan terbaru ini, pajak untuk sejumlah produk hiburan juga turut mengalami kenaikan, diantaranya platform streaming Netflix dan Spotify.
Imbas dari kenaikan PPN ini, secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa juga akan menjadi lebih mahal dibanding dengan sebelumnya.
Melansir dari berbagai sumber, informasi kenaikan pajak ini telah disampaikan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers yang digelar di Kemenko Perekonomian pada Senin, 16 Desember 2024.
Sementara itu melansir dari laman Tempo, perkiraan harga berlangganan di Netflix dan Spotify setelah mendapat kenaikan PPN adalah sebagai berikut.
7 Rekomendasi Film Horor Terbaik yang Tayang di Netflix, Cocok untuk Hiburan di Akhir Tahun!
1. Netflix
Paket Ponsel :
– Harga: Rp 54.000
– Setelah kenaikan pajak : Rp 60.480 (sebelumnya Rp 59.940)
Paket Dasar di berbagai perangkat (ponsel, tablet, komputer, dan Smart TV)
– Harga: Rp65.000
– Setelah kenaikan pajak: Rp72.800 (sebelumnya Rp 72.150)
Paket Standar untuk kualitas video yang lebih tinggi dengan resolusi maksimum 1080p (Full HD)
– Harga: Rp120.000
– Setelah kenaikan pajak: Rp 134.400 (sebelumnya Rp 133.200)
Paket Premium dengan resolusi Ultra HD atau 4K HDR
– Harga: Rp186.000
– Setelah kenaikan pajak: Rp 208.320 (sebelumnya Rp 206.460)
Liam Payne Mantan Penyanyi One Direction Tewas Setelah Terjatuh dari Balkon Hotel
2. Spotify
Paket Premium Mini
– Harga: Rp 10.700 per minggu
– Setelah kenaikan pajak: Rp 11.984 (sebelumnya Rp 11.877)
Premium Individual
– Harga: Rp 54.990 per bulan
– Setelah kenaikan pajak: Rp 61.589 (sebelumnya Rp 61.039)
Premium Duo
– Harga: Rp 71.490 per bulan
– Setelah kenaikan pajak: Rp 80.069 (sebelumnya Rp 79.354)
Premium Family
– Harga: Rp 86.900 per bulan
– Setelah kenaikan pajak: Rp 97.328 (sebelumnya Rp 96.459)
Paket Premium for Students
– Harga: Rp 27.500 untuk 3 bulan pertama
– Setelah kenaikan pajak: Rp 30.800 (sebelumnya Rp 30.525)
Mengutip dari laman Instagram Folkative, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tingkat PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak berlaku untuk barang pokok atau kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Barang tidak terkena kenaikan PPN 12% meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, vaksin polio, dan penggunaan air.
Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya