Daerah  

Ngaku Kasatreskrim, Warga Sambit Ponorogo Peras Kades, Ini Akibatnya

Ngaku Kasatreskrim, Warga Sambit Ponorogo Peras Kades
Tersangka GB dan SA saat di hadirkan di Mapolres Ponorogo
Ponorogo, Lingkarwilis.com – Warga Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo berinisial GB (42) memeras kepala desa (kades) nya sendiri. Modusnya tak tanggung tanggung, GB mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Aksi tersangka tersebut terbongkar setelah korban merasa curiga dengan perbuatan pelaku dan melaporkan langsung ke Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, aksi tipu tipu tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) lalu dimana tersangka menghubungi kadesnya melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomer baru. Pelaku memberitahu bahwa sang kades akan ditangkap lantaran terjerat kasus judi serta memiliki hutang.

“Ngakunya sebagai Kasatreskrim Ponorogo, ingin menangkap korban karena kasus perjudian,” ungkap Wimboko kepada jurnalis Lingakrwilis.com, Jumat (8/9/2023).

Korban yang merasa ketakutan lalu meminta solusi dan akhirnya GB meminta uang untuk mengkondisikan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan.

Besaran uang yang diminta GB adalah Rp 8 juta, namun korban hanya mampu membayar Rp 5 juta.

“Korban ini hanya mampu Rp 5 juta dan disetujui untuk ditransfer ke rekening milik rekan tersangka. Korban juga berjanji akan melunasi sisa pembayaran,” tutur Wimboko.

Selang beberapa lama, korban ingin membayar sisa kekurangan yang dijanjikan dan ingin bertemu langsung ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo.

Namun, keinginan tersebut ditolak oleh tersangka yang beralasan sedang melakukan penangkapan di wilayah Ngawi

“Mintanya ditransfer gak mau ditemui, akhirnya curiga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambit dan ketahuan ternyata terkena penipuan,” kata Wimboko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diringkus di rumah kos-nya Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan SA (23) yang juga terlibat membantu aksi penipuan itu.

“Pelaku kedua ini, perannya mencari nomer kepala desa dan diserahkan kepada tersangka,” imbuh Wimboko.

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu rekening dan uang Rp 314 ribu sisa hasil pemerasan disita sebagai barang bukti.

“Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Wimboko.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *