Kediri, LINGKARWILIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan dalam pengurusan dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penegasan ini disampaikan dalam berbagai kegiatan edukasi keuangan yang rutin dilakukan OJK Kediri di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor OJK Kediri, Ismirani Saputri menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh OJK, baik layanan konsultasi maupun permohonan SLIK, tidak dipungut biaya alias gratis. Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat potensi penyalahgunaan layanan oleh oknum yang bertindak sebagai calo, khususnya dalam pengajuan SLIK melalui surat kuasa.
“Untuk kondisi tertentu seperti ketika pemohon dalam keadaan sakit, permohonan SLIK dapat diajukan melalui kuasa. Namun kami telah menetapkan batasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan, yakni penerima kuasa hanya boleh mewakili maksimal tiga orang dalam satu hari,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga : Perempuan Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Kota Kediri
Selain pembatasan jumlah kuasa, OJK Kediri juga mensyaratkan kelengkapan administrasi berupa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, serta membawa KTP asli pemberi dan penerima kuasa.
“kelengkapan administrasi ini bertujuan memastikan bahwa penerima kuasa bukanlah calo yang memanfaatkan kelengahan masyarakat,” tambahnya.
Tidak hanya soal SLIK, OJK Kediri juga membuka layanan konsultasi tatap muka (walk-in) bagi masyarakat yang ingin bertanya, menyampaikan informasi, maupun melaporkan pengaduan terkait sektor jasa keuangan. Petugas konsultasi pun rutin mengingatkan bahwa seluruh layanan OJK diberikan tanpa pungutan biaya.
Baca juga : Masa Pencarian Resmi Berakhir, BPBD Kediri Tetap Pantau Keberadaan Mbah Tekad
“Edukasi ini terus kami lakukan agar masyarakat paham dan tidak menjadi korban calo. Kehadiran mereka justru merusak upaya kami dalam memberikan pelayanan yang transparan dan terpercaya,”lanjut Ismi.
OJK juga berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menanyakan langsung ke kantor OJK jika menemui keraguan dalam proses layanan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur tawaran jasa pengurusan cepat dari pihak ketiga yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan OJK.***
Editor : Hadiyin