Pasutri di Ngancar Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga

Pasutri di Ngancar Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga
penyidik Satreskrim Polres Kediri saat memintai keterangan tersangka keracunan (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM –Satreskrim Polres Kediri resmi menetapkan pasangan suami istri, Minatun (29) dan Danang (31), sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang menimpa satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat (13/12/2024) dan sempat membuat keduanya dirawat di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono, mengungkapkan bahwa Danang ditahan pada Jumat (20/12/2024) setelah dinyatakan sehat. Sementara istrinya, Minatun, resmi ditahan pada Selasa (24/12/2024).

“Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (27/12/2024).

Baca juga : TNI dan Polri Perkuat Pengamanan Ibadah Natal di Kediri

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasangan ini diduga nekat menenggak racun tikus sebagai upaya bunuh diri akibat tekanan ekonomi yang mereka hadapi. Beban utang yang menumpuk, termasuk pinjaman online (pinjol), menjadi pemicu utama tindakan tersebut.

“Kami menemukan bahwa pasangan ini memiliki utang mencapai Rp 10 juta dari beberapa aplikasi pinjol dengan rata-rata pinjaman Rp 2 juta per akun, ditambah utang lain dari koperasi BPR,” ungkap Ipda Heri.

Ancaman hukum dari pinjol, termasuk penyebaran data pribadi dan foto, diyakini turut memperparah tekanan mental yang mereka alami hingga memicu keputusan fatal tersebut.

Anak pertama pasangan tersebut, MD (8), berhasil selamat dan kini dalam pemulihan di bawah pengawasan neneknya dengan pendampingan psikolog.

Baca juga : Sidak Mamin, Satgas Pangan Kabupaten Kediri Tak Temukan Barang Kadaluarsa

Atas perbuatannya, Minatun dan Danang dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terkait sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat barang bukti.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Jika berkas sudah lengkap, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Ipda Heri.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya tekanan finansial yang tidak ditangani dengan baik dan pentingnya mencari bantuan ketika menghadapi masalah serupa.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *