Daerah  

Pegang Sertifikat Asli, Rumah di Tulungagung Dieksekusi Paksa Petugas untuk Segera Dikosongkan

Pegang Sertifikat Asli, Rumah di Tulungagung Dieksekusi Paksa Petugas untuk Segera Dikosongkan
Eksekusi-Proses pengosongan rumah milik Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung meski dirinya masih memegang sertifikat asli (isal/lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Pada Kamis (12/9) Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan eksekusi pengosongan terhadap salah satu rumah milik Jihamam yang terletak di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Selama proses eksekusi, suasana menjadi sangat tegang karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah. Keadaan semakin dramatis ketika anak Jihamam mengalami kepanikan dan menolak pengosongan rumah yang telah dibeli ayahnya.

Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasar risalah lelang yang menunjukkan bahwa pembeli lelang, Mukidi dari Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berhak atas objek tersebut.

Data menunjukkan bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor 10 perdata eksekusi tahun 2023 di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Cyrilla menambahkan bahwa risalah lelang menunjukkan pembeli lelang ingin menguasai objek yang masih dikuasai oleh pemilik sertifikat yang akan dieksekusi.

Polres Trenggalek Luncurkan Program Patroli Kendi, Antar Air Bersih Langsung ke Rumah Warga di Pelosok

“Kami melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah milik Jihamam atas permohonan dari Mukidi selaku pembeli objek melalui lelang di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,” kata Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, Kamis (12/9/2024)

Meskipun Jihamam masih memegang sertifikat asli rumah tersebut, proses pengosongan tetap dilaksanakan karena hasil sidang PN Tulungagung menganggap jual beli yang dilakukan Jihamam tidak sah.

Cyrilla menekankan bahwa permohonan eksekusi telah dimulai sejak 2023 dan tidak dilakukan secara mendadak. Pihak Pengadilan juga sudah memberikan peringatan kepada Jihamam untuk meninggalkan rumah, tetapi tidak diindahkan.

Kuasa Hukum Mukidi, Sintua Widjatmoko menyatakan bahwa rumah tersebut memiliki dua sertifikat yaitu satu untuk bangunan seluas 427 meter persegi dan satu lagi untuk tanah kosong seluas 553 meter persegi. Eksekusi dimulai dengan mengosongkan salah satu sertifikat terlebih dahulu.

Sintua menjelaskan bahwa kliennya membeli rumah tersebut melalui website KPKNL Malang dan menawar dalam lelang yang kemudian dimenangkan.

Meskipun rumah tersebut masih ditempati pemilik lama, Sintua menegaskan bahwa eksekusi dilakukan karena kliennya telah memenangkan lelang.

Sintua juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui rincian kronologi mengenai kepemilikan sertifikat asli oleh pemilik lama, namun kliennya telah memenangkan lelang dan ingin rumah tersebut dikosongkan.

Setelah lelang, KPKNL Malang mengeluarkan surat perintah pembaruan sertifikat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat baru yang akan mengesampingkan sertifikat lama.

“Kami punya surat itu beserta risalah lelang dan akta jual beli dari KPKNL Malang. Nantinya BPN harus mengukur lagi tanah dan bangunan rumah tersebut untuk nantinya dibuatkan sertifikat baru,” tutup Sintua

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *