LINGKARWILIS.COM – Pembangunan perumahan di Kabupaten Madiun menunjukkan perkembangan yang pesat, terutama di kawasan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. Namun, kemajuan ini menghadapi beberapa isu terkait fasilitas umum.
Rohman S., Ketua LSM Garis Pakem Mandiri Kota Madiun, menyatakan bahwa lembaganya telah menemukan belasan proyek perumahan di Mojopurno yang diduga tidak menyediakan tanah makam sendiri.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses presentasi kepada badan penanaman modal yang melibatkan dinas PUPR, LH, Perkim, Damkar, Satpol PP, dan BPN dapat dilakukan tanpa membahas masalah ini,” ujar Rohman pada Selasa, 23 Juli 2024.
Rohman mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam perizinan yang memungkinkan pembangunan perumahan di Mojopurno tanpa memenuhi kewajiban menyediakan makam pribadi. Dia mengungkapkan bahwa perumahan tersebut seharusnya dilengkapi dengan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Kronologi Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang, Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta!
Selain itu, Rohman juga menyoroti adanya kejanggalan di Jalan Flamboyan dan Jalan Dahlia, di mana terdapat pembangunan lebih dari lima unit tanpa adanya nama perumahan atau izin resmi yang jelas.
“Kami dari LSM Garis Pakem Mandiri mendesak agar ada tindakan tegas berupa peringatan atau sanksi terhadap pengembang dan pihak-pihak terkait yang telah mengabaikan kewajiban menyediakan tanah makam,” tegasnya.
Reporter : Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya