KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Koperasi RI tertanggal 18 Februari 2025 Nomor 1 Tahun 2025 terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan komitmennya dalam mendukung program nasional tersebut.
Program ini menargetkan terbentuknya 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia selama tahun 2025, sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.Ap, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan pusat dengan langkah-langkah konkret. Menurutnya, koperasi tersebut akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis potensi desa.
Baca juga : Memasuki H+ 7 Arus Balik di Kota Kediri Terpantau Lengang
“Setiap desa akan memiliki Koperasi Merah Putih. Namun perkembangannya akan kami kawal melalui evaluasi dari Dinas Kopusmik terhadap koperasi yang sudah aktif, kurang aktif, maupun yang tidak berjalan,” ujarnya.
Solikin menambahkan, koperasi ini nantinya akan difokuskan pada pengembangan potensi lokal, seperti sektor pertanian dan usaha lainnya, yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih, Pemkab Kediri berharap dapat mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah pasca pandemi dan tekanan global.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin