Pemkot Blitar Kaji Penurunan Tarif Parkir Motor Jadi Rp 1.000

Pemkot Blitar Kaji Penurunan Tarif Parkir Motor Jadi Rp 1.000
Kepala Dinas Perhubungan atau dishub Kota Blitar, Juari (Aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar tengah mempertimbangkan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 1.000. Langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang menilai tarif saat ini memberatkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Juari, mengungkapkan bahwa rencana evaluasi tarif parkir ini sejalan dengan arahan dari Wali Kota Blitar. Namun, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian menyeluruh.

“Kami masih menelaah dampaknya, terutama pada kontribusi retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” kata Juari, Minggu (11/5/2025).

Baca juga : Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kediri Meningkat, Pengguna Knalpot Brong Disanksi Tegas

Menurutnya, penyesuaian tarif harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan aspek fiskal daerah. Jika penurunan tarif benar-benar diberlakukan, maka diperlukan penyesuaian regulasi, termasuk revisi peraturan wali kota (perwali) maupun peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

Juari menambahkan, keluhan dari masyarakat selama ini menjadi masukan penting bagi pemerintah. Namun, pihaknya memastikan setiap keputusan akan melalui proses analisis dan mekanisme formal yang matang sebelum diterapkan.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *