“saluran yang ada di kanan dan kiri gerai itu terhambat dan kurang lancar,” jelas Endhi.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ia sudah membicarakan terkait hal ini dengan Pemerintah Kota Kediri perihal langkah-langkah kedepannya bagaimana.
Namun Endhi sangat menyayangkan karena adanya diskriminasi kepada Mie Gacoan.
Sementara itu pihak Penata Perizinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, menuturkan jika penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo ini dilakukan karena belum adanya salah satu perizinan yang belum lengkap.
“Kami bersama dinas perizinan dan PUPR hari ini melakukan penutupan sementara Mie gacoan karena perizinan ada yang belum lengkap, yaitu Sertifikat Layak Fungsi atau SLF. Jadi hari ini kita juga menyampaikan pada manajemen untuk menutup gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo sementara hingga nantinya dilengkapi,” jelas Ridwan.
Sekarang ada dua gerai Mie Gacoan yang ditutup sementara operasionalnya di wilayah Kota Kediri.***
Editor : Hadiyin