Daerah  

Pemkot Malang Bakal Buat Aturan, Parkir Sembarangan Didenda 500 Ribu, Ini Penjelasan Kadishub

Pemkot Malang Bakal Buat Aturan, Parkir Sembarangan Didenda 500 Ribu

Petugas Dishub Kota Malang saat menderek mobil yang parkir sembarangan (Arief/memo)

Malang, Lingkarwilis.com – Pemkot Malang bakal membuat aturan tegas bagi pengguna kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di wilayah Kota Malang. Dalam aturan itu akan ditetapkan sanksi pada pelanggar aturan parkir denda senilai Rp 500 ribu.

Sanksi bayar Rp 500 ribu dibayar oleh pemilik mobil setelah kendaraan yang melanggar kena derek atau digembok petugas. Jika belum dibayar maka mobil tidak boleh diambil.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra,mengatakan, aturan tegas ini akan dituangkan dalam Raperda yang nantinya diusulkan ke DPRD untuk disetujui.

“Kami pertimbangkan itu (denda Rp 500 ribu) masuk regulasi. Jadi misal kendaraan melanggar lalu diberi tindakan penggembokan, kalau mau buka gembok bayar denda  Rp 500 ribu seperti itu skema nya,” jelasnya, Selasa (25/07).

Bahkan disampaikan pula jika denda tersebut berlaku sehari dan apabila pemilik kendaraan enggan membayar sanksi pembukaan gembok maka dipastikan akan bertambah dendanya atau berlaku kelipatan hari.

” Yang jelas ,ini akan berdampak kepada masyarakat agar lebih taat saat memarkirkan kendaraannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan penggembokan solusi terakhir bagi pelanggar parkir. Saat dilakukan penertiban di lokasi, petugas akan melakukan prosedur khusus. Yakni memanggil dan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan yang melanggar.

Dengan menggunakan pengeras suara di kawasan pelanggar. Diberitahukan satu, dua hingga tiga kali di lokasi tersebut. Jika tidak ada jawaban atau pemilik kendaraan tidak segera memindahkan kendaraan yang terparkir sembarangan maka akan dilakukan penggembokan.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *