Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial DAG (24), asal Dusun Rejomulyo, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri setelah tertangkap menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. DAG yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditahan bersama sejumlah barang bukti.
Menurut laporan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan kepemilikan sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim antinarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi DAG sebagai tersangka.
“Setelah identitas pelaku terungkap, petugas langsung menangkap DAG di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriati, Kasi Humas Polres Kediri, pada Selasa (19/11/2024).
Baca juga : Pelaku Pembentakan Kabag OPS di IKCC Diketahui, Berikut Penjelasan Kapolres Kediri Kota
Saat penangkapan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi 0,54 gram sabu-sabu, alat hisap, pipet kaca, korek api gas, sedotan, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“DAG mengaku membeli sabu-sabu untuk konsumsi pribadi dan diedarkan kembali,” tambah AKP Sriati.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa DAG telah menjual sabu-sabu kepada seorang pemuda berinisial AP (22) dari Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. DAG kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin