Penampungan PMI di Wlingi, Blitar, Masuk Kategori TPPO, Ini Penjelasan Disnaker

Pembongkaran penampungan PMI di Wlingi dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi (Aziz)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Terbongkarnya penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Wlingi, Blitar, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, selain tidak memiliki izin resmi, salah satu calon PMI yang ditemukan berusia di bawah 17 tahun, yang menurut hukum termasuk dalam kategori anak.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan polisi menunjukkan salah satu dari 26 calon PMI adalah anak-anak.

“Anak-anak tidak boleh dipekerjakan, dan ini masuk pidana,” ujar Yopie Kharisma Sanusi pada Kamis (25/7).

Baca juga : Ditemukan Tiga Penyimpangan dalam Program Korporasi Sapi di Kabupaten Kediri, Salah Satunya Laporan Fiktif, Ini Penjelasan Kejaksaan

Yopie menyesalkan tindakan EZ yang berencana mempekerjakan calon PMI tersebut ke luar negeri. Menurut regulasi, batas usia minimal untuk bekerja adalah 17 tahun, dan penampungan juga harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Penampungan berkedok kos itu juga salah. Kami berharap EZ atau orang yang bertanggung jawab di balik kasus ini segera ditemukan. Saat ini, EZ masih diburu polisi,” katanya.

Yopie menjelaskan bahwa izin penampungan atau perusahaan penyalur tenaga kerja (PT) adalah kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga :  Pj Wali Kota Kediri Harapkan PWRI Beri Masukan Untuk Pembangunan Kota Kediri

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar hanya berfokus pada pembinaan, pencegahan, dan sosialisasi terkait PMI. Kabupaten Blitar merupakan salah satu dari tiga daerah kantung PMI di Jawa Timur.

“Dulu kami di Blitar mengeluarkan rekomendasi soal PT, tetapi sekarang kewenangan itu ada di provinsi dan pusat. Daerah tidak punya wewenang,” tambahnya.

Menurut data per 3 Juli, terdapat 17 lokasi PT terkait PMI di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, dengan dua di antaranya merupakan kantor pusat dan sisanya kantor cabang.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar calon PMI bekerja sesuai prosedur legal.

“Kenali PT-nya, jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar. Selain itu, pastikan login di aplikasi Siap Kerja sebelum berangkat,” katanya.

Polres Blitar menggerebek penampungan calon PMI berkedok rumah kos pada Jumat (19/7). Polisi mengamankan 27 orang yang diduga menjadi korban TPPO di lokasi penggerebekan di Wlingi, Kabupaten Blitar.

Saat digerebek, para penghuni yang semuanya perempuan tidak bisa berbuat banyak. Polisi mencurigai tempat tersebut karena kamar kos yang sempit dihuni oleh enam orang, padahal idealnya hanya satu orang.

Para perempuan tersebut berasal dari berbagai daerah, dengan sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 18 orang, dan sisanya dari Sulawesi dan daerah lainnya.

Di lokasi, polisi menemukan berkas-berkas identitas para penghuni, termasuk paspor dan dokumen penting lainnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *