Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Jumlah pendaftar untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Ponorogo yang akan digelar November mendatang mengalami lonjakan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, sebanyak 11.703 orang mendaftar sebagai calon anggota KPPS, sementara jumlah yang dibutuhkan hanya 10.633 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Amrul Sabrina, mengungkapkan bahwa membeludaknya jumlah pendaftar ini dipengaruhi oleh penurunan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada tahun ini dibandingkan Pemilu Februari lalu.
“Salah satu faktornya adalah jumlah TPS kami yang berkurang, dari 2.983 TPS pada Pemilu lalu menjadi hanya 1.519 TPS untuk Pilkada kali ini,” kata Amrul Sabrina, Jumat (4/10/2024).
Baca juga : Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Kembangkan Budidaya Ikan Nila Modern
Ia menjelaskan, setiap TPS memerlukan tujuh orang petugas, yang terdiri dari satu ketua KPPS dan enam anggota. Tidak ada pembatasan periode untuk anggota KPPS, sehingga mereka yang pernah menjadi anggota KPPS pada Pemilu sebelumnya diperbolehkan untuk mendaftar kembali.
“Karena masa kerja KPPS hanya satu bulan, setelah itu selesai. Dan memang tidak ada pembatasan untuk jabatan KPPS,” tambahnya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 28 September, kini proses masuk ke tahap tanggapan masyarakat, di mana masyarakat bisa memberikan masukan terkait calon anggota KPPS hingga 5 Oktober.
“Dari total 11.703 pendaftar, sebanyak 140 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena usia mereka lebih dari 55 tahun, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Baca juga : Kronologi Kecelakaan Truk Hantam Mobil Grandmax Akibat Ban Meletus di Kediri
Tahap pengadministrasian calon anggota KPPS akan berlangsung mulai 7 Oktober hingga 1 November, dengan penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November mendatang.
“Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS akan segera diumumkan setelah proses ini,” tutup Amrul.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin