Malang, LINGKARWILIS.COM – Rumah mewah yang terletak di Jalan Besar Ijen Boulevard No 75B, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ramai dijaga oleh beberapa orang berperawakan tinggi besar, Jumat (14/06). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hari ini akan dilakukan eksekusi terhadap rumah tersebut.
Rumah ini, yang merupakan aset Dinas Kesehatan telah diserahkan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur sejak 29 Juli 2022.
Penghuni rumah ini adalah keluarga almarhum dr. Sosodoro Djatikoesoemo, yang telah menempati rumah tersebut sejak Maret 1959. Setelah dr. Sosodoro meninggal pada tahun 1983, rumah tersebut ditempati oleh suami dari salah satu anaknya.
Baca juga : Pemkot Kediri Canangkan Sekolah Bebas Rokok Bersama Ratusan Siswa
Pasangan dr. Sosodoro dan Hesti Indratin Rahayu memiliki 12 anak, salah satunya adalah Agus Subiyantoro yang hingga kini masih menghuni rumah tersebut.
Agus menolak meninggalkan rumah dengan alasan adanya sangkut paut utang piutang sejak tahun 1959.
Rumah ini memiliki luas tanah 1.041 m² dan luas bangunan 250 m², yang disertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 57 tahun 2016.
Rumah ini ditetapkan sebagai rumah jabatan Direktur RSSA Malang. Personil gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan pihak RSSA Kota Malang telah mempersiapkan proses eksekusi rumah tersebut.
Baca juga : Satpol PP Kota Kediri Bongkar Lapak PKL, Sudah Diperingatkan Tapi Tidak Digubris
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarso, SH MM, menyatakan bahwa eksekusi akan dilakukan sesuai dengan tim yang dibentuk dan sah secara hukum.
“Sekali lagi, kami tidak mau mentolerir perbuatan mereka saat ini (menghuni rumah). Karena secara teknis dan hukum sudah kami lakukan cara-cara prosedural maka dia (penghuni rumah Jalan Ijen 75B) harus meninggalkan rumah. Karena itu bukan haknya,” tutup Henggar.
Dengan adanya pengamanan ketat dan persiapan dari berbagai pihak, eksekusi ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin