Kediri, LINGKARWILIS.COM – Restoran Wizzmie yang baru dibuka, berlokasi di Jalan Erlangga No.20, Kota Kediri, menjadi sorotan publik karena diduga belum mengantongi izin operasional.
Dugaan ini mencuat karena sesuai informasi yang berkembang restoran tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Training Manager Wizzmie Kediri, Cindy Septania, membantah anggapan tersebut. Cindy menegaskan bahwa pengelola sudah membuka usaha ini karena memang telah memegang perizinan.
“Semua perizinan kami sudah lengkap,” tegas Cindy saat ditemui di lokasi pada Sabtu ( 21/12/ 2024).
Baca juga : Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Libur Nataru, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Imbauan Ini
Meski dengan percaya diri Cindy menyebut Restoran Wizzmie sudah memiliki ijin namun dia tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perizinan tersebut.
Untuk diketahui, Wizzmie Kediri merupakan cabang ke-46 dari jaringan restoran yang berbasis di Surabaya. Sebelumnya, restoran ini sempat menunda grand opening pada November 2024 karena kendala administrasi dan perizinan. Namun, Cindy mengklaim bahwa semua izin yang diperlukan telah rampung pada Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Bangunan Gedung, PBG merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap bangunan usaha untuk menjamin standar keselamatan dan fungsi bangunan.
Baca juga : Penyerapan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kediri Maksimal di Akhir Tahun 2024
Dugaan bahwa Wizzmie belum memenuhi persyaratan ini menimbulkan keraguan publik mengenai kepatuhan hukum yang dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Pemerintah Kota Kediri belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan restoran tersebut.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin