Kediri, Lingkarwilis.com,- Bawaslu Kota Kediri mengimbau peserta pemilu 2024 untuk menata internal partai,dan konsultasi ke KPUD Kota Kediri setelah terbit regulasi berupa Putusan MA No 24 P/HUM/2023 terkait penghitungan 30% kuota perempuan untuk Bacaleg ( Bakal Calon Legislatif ).
Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri menuturkan, dengan adanya Putusan MA NO 24 P/HUM/23 tentang penghitungan 30% kuota perempuan, mengakibatkan pemenuhan Bacaleg di masing masing dapil tidak lagi pembulatan ke bawah tapi pembulatan ke atas,sehingga akan berakibat terhadap dua hal.
Pertama,penggantian Bacaleg akan merugikan pihak Bacaleg yang digantikan. Kedua, penambahan Bacaleg adalah hal yang dilarang dalam DCS ( daftar calon sementara) ,kedua hal tersebut yang akan menimbulkan potensi sengketa pemilu 2024.
Permasalahan yang timbul lebih kearah kerugian pihak peserta pemilu yang mengakibatkan potensi sengketa.
Terpisah, Nia Sari anggota KPUD Kota Kediri dihubungi belum bisa memberikan keterangan.***
Reporter ; Achmad fitriyadi
Editor ; Hadiyin