Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Kelurahan Blabak Kota Kediri Yusuf menegaskan bahwa pembangunan sarana, prasarana dan utilitas umum di perumahan Pondok Indah Kota adalah kewajiban pengembang, seperti tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Penghuni perumahan justru mempunyai hak untuk mendapatkan failitas umum tersebut. Sehingga PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota wajib melakukan pembangunan fasum dan menyerahkannya ke Pemkot.
Yusuf mengaku prihatin dengan perilaku PT Rudi Putra Banjaran yang tidak segera memenuhi kewajibannya sehingga warga dengan secara swadaya membangun mushola tanpa bantuan dari pengembang.
“Kalau masyarakat misal swadaya ya ndak apa apa tapi itu tidak dihitung sebagai penyerahan fasos dari pengembangnya,” ujar Yusuf, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
Untuk diketahui, PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang tidak menyediakan fasum berupa tempat ibadah padahal mayoritas penghuni perumahan beragama Islam.
Karena tidak disediakan tempat ibadah berupa masjid atau mushola, penghuni perumahan akhirnya bermusyawarah dan sepakat membangun secara swadaya sebuah mushola yang bisa digunakan untuk sholat berjamaah.
Salah satu warga yang terlibat pembangunan mushola di Perumahan Pondok Indah Kota pada Jurnalis Lingkarwilis.com dalam sebuah kesempatan mengatakan, warga sepakat patungan untuk membangun mushola di tanah milik pengembang.
“ya karena tidak dibangunkan tempat ibadah, kami berinisiatif membangun sendiri, habis sekitar Rp 50 juta,” ujarnya sambil minta namanya dirahasiakan.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
Baca Juga: Sejumlah Pengembang Perumahan Tidak Pakai Air PDAM, Ini Komentar PDAM Kota Kediri
Meski bangunan swadaya warga berupa mushola di Perumahan Pondok Indah Kota masih berada di lahan milik pengembang namun dipastikan menyalahi aturan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa sarana perumahan dan kawasan permukiman salah satunya adalah sarana peribadatan.
Bahkan di ayat 1 pasal yang sama disebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah selesai dibangun oleh pengembang, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk tujuan mewujudkan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan.
Bukan hanya fasilitas berupa tempat peribadatan yang tidak dipenuhiu oleh pengembang Perumahan Pondok Indah Kota, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air dari PDAM.
Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ketika hendak dikonfirmasi terkait pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, Rudi, pemilik PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak tidak mau ditemui.
Berkali-kali didatangi di rumah maupun di kantor PT Rudi Putra Banjaran, Rudi tidak berada di lokasi. Dihubungi jurnalis Lingkarwilis.com via WA maupun telepon tidak direspon.**
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin