Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Djuwit (63) penyandang disabilitas asal Desa Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung awal 2023 lalu mendapat bantuan sepeda motor roda 3 dari Kemensos RI Tri Rismaharini.
Tapi kini dia kebingungan karena sepeda motor roda 3 tersebut tidak disertai Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Hanya ada STNK atas nama warga Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan masa berlakunya hampir habis sehingga waktunya herregistrasi di Samsat serta ganti pelat nomor.
Slamet (kakak Djuwit) mengatakan memang dengan mendapat bantuan motor roda 3 saudaranya terbantu lantaran bisa membantunya berdagang.
Tim PPLH Kunjungi Sumur Warga Tempurejo Kota Kediri yang Jadi Korban Kebocoran Pipa SPBU
Hanya saja, pihaknya sedikit mendapat masalah lantaran motor tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB dan hanya dibekali STNK saja, yang masa berlakunya hampir habis.
Berdasarkan STNK tersebut, sepeda motor roda tiga itu sebelumnya merupakan milik warga Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Bkitar.
Sayangnya, pada STNK tersebut hanya berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023 yang berarti selain membayar pajak tahunan juga membayar pajak 5 tahunan.
“Jadi sepeda motor roda tiga ini bukan barang baru, tapi bekas dan sebelumnya merupakan milik warga Blitar. Kami sempat menanyakan BPKB-nya, tetapi katanya ada di Yogyakarta,” jelasnya.
Apabila kendaraan tersebut tidak dilakukan perpanjangan, maka kendaraan akan menjadi motor bodong lantaran tanpa adanya surat kendaraan yang sah.
Kendati demikian, dikarenakan masih sisa dua bulan lagi, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepala dusun dan akan diteruskan ke Dinsos.
“Kata Pak Kasun disuruh menunggu, nanti juga akan diantar ke Dinsos Tulungagung untuk mempertanyakan surat kendaraan tersebut,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin