Kediri, Lingkarwilis.com – Banyaknya permohonan pernikahan dini atau dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri cukup memprihatinkan. Sebab permohonan dispensasi nikah mayoritas disetujui hakim karena alasan darurat yakni hamil lebih dulu.
Hal itu disampaikan Dr Hermin Sriwulan, Wakil Kepala Pengadilan Agama Kota Kediri dalam agenda diskusi dengan tema Cegah Pernikahan Dini Anak ( CEPAK ) yang diselenggarakan Yayasan Perlindungan Anak Kediri di Aula Kelurahan Pakunden Kota Kediri, Kamis ( 14/9/2023 )
Dispensasi nikah yang dikeluarkan PA Kota Kediri dalam 3 tahun terakhir jumlahnya mencapai puluhan, bahkan waktu pandemi Covid-19 tak tanggung-tanggung dalam 1 tahun mencapai 60 lebih perkara.
Dr Hermim merinci, tahun 2021, PA Kota Kediri mengeluarkan sebanyak 64 dispensasi pernikahan, kemudian tahun 2022 sebanyak 69 dan tahun 2023 hingga Agustus perkara yang masuk sebanyak 38 .”Harapan kita tahun-tahun selanjutnya terus berkurang jumlah pengajuan dispensasi,” katanya.
Dr Hermin menegaskan setiap permohonan dispensasi nikah, hakim selalu mengajukan pertanyaan mendasar pada anak yang mau dinikahkan apakah yang bersangkutan mendapat paksaan atau tidak. Selain itu juga ditanyakan terkait pendidikan, apakah yang bersangkutan masih ingin belajar dan orang tua mau membiayai.
“jika anak tidak hamil dulu dan masih ingin sekolah serta orang tua mau membiayai pendidikannya ya jelas kita tolak permohonannya,” tegas Dr Hermin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengasan Yayasan Lembaga Pelrindungan Anak Kediri Heri Nurdianto menuturkan, goal dalam agenda diskusi ini adalah untuk mencari solusi bagaimana mencegah pernikahan dini.
Lembaga sosial keagamaan seperti Muslimat dan Aisyiah punya peran strategis dalam upaya pencegahan tren pernikahan anak. Sebab para aktifis tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“pencegahan perkawinan anak adalah tanggung jawab kita semua. Sinergi semua komponen masyarakat maupun pemerintah sangat penting,” ujar pria berperawakan gondrong ini.
Untuk diketahui, diskusi dengan tema Cegah Pernikahan Dini Anak ( CEPAK ) yang diselenggarakan Yayasan Perlindungan Anak Kediri ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah melalui dinas terkait yakni DP3AP2KB. Peserta diskusi sangat antusias mengikuti acara hingga selesai.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin