Daerah  

Persidangan Gus Samsudin Tersangka Penodaan Agama Bakal Dilangsungkan di Blitar

Persidangan Gus Samsudin Tersangka Penodaan Agama Bakal Dilangsungkan di Blitar
Gus Samsudin saat menjalani penyerahan berkas di kejaksaan Blitar. ( ist)
Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Blitar sedang mempercepat proses pengajuan dakwaan terhadap Gus Samsudin, yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama. Jaksa memastikan bahwa persidangan akan dilangsungkan di Blitar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan bahwa meskipun Polda Jatim yang pertama kali menyelidiki kasus penistaan agama, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. Hal ini disebabkan oleh lokasi kejadian kasus tersebut yang terjadi di Blitar.

“Persidangannya akan dilaksanakan di Blitar. Ini berbeda dengan kasus lain yang ditangani oleh Polda,” katanya, Minggu ( 5/5/2024 ).
Contohnya adalah kasus yang menimpa mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi, yang juga terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas wali kota. Meskipun kasusnya terjadi di Blitar, persidangannya dilakukan di Surabaya.

Demikian pula dengan Gus Samsudin, kasusnya terjadi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. “Kondusifitas selama persidangan menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Saat ini, jaksa sedang mempercepat proses penyusunan berkas dakwaan. Setelah berkas tersebut selesai, Gus Samsudin akan menjalani persidangan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Kasus Rekrutmen Perangkat Desa, Ketua PWI Kediri : Tidak Ada Anggota PWI yang Terlibat

Kejaksaan memastikan bahwa setelah Polda menyerahkan berkas lengkap beserta tersangka, kejaksaan akan membentuk tim jaksa untuk melakukan penuntutan.

Seperti yang diketahui, kasus penistaan agama melalui video viral tukar pasangan yang melibatkan Gus Samsudin, pimpinan Pondok Pesantren Nuswantoro, sedang dalam proses penyelidikan.

Polda Jatim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan. Bersama dengan berkas, tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan.

Gus Samsudin, bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu AY dan MN, telah diserahkan ke kejaksaan oleh tim dari Polda Jatim.

Meskipun video yang kontroversial itu sudah dihapus, namun sebelumnya telah menjadi viral, menyebabkan kekhawatiran di masyarakat. Dalam video tersebut, seorang perempuan berpakaian cadar hitam duduk di depan sekelompok pemimpin, sementara para pria berjubah menjelaskan tentang pertukaran pasangan.

Penyelidikan mengungkap bahwa video tersebut hanya untuk meningkatkan rating di media sosial, dan lokasi pengambilan gambar bukan di Jawa Barat, tetapi di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, di rumah kepala RT.***

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *