Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan bahwa meskipun Polda Jatim yang pertama kali menyelidiki kasus penistaan agama, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. Hal ini disebabkan oleh lokasi kejadian kasus tersebut yang terjadi di Blitar.
Demikian pula dengan Gus Samsudin, kasusnya terjadi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. “Kondusifitas selama persidangan menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Saat ini, jaksa sedang mempercepat proses penyusunan berkas dakwaan. Setelah berkas tersebut selesai, Gus Samsudin akan menjalani persidangan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan memastikan bahwa setelah Polda menyerahkan berkas lengkap beserta tersangka, kejaksaan akan membentuk tim jaksa untuk melakukan penuntutan.
Seperti yang diketahui, kasus penistaan agama melalui video viral tukar pasangan yang melibatkan Gus Samsudin, pimpinan Pondok Pesantren Nuswantoro, sedang dalam proses penyelidikan.
Polda Jatim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan. Bersama dengan berkas, tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan.
Gus Samsudin, bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu AY dan MN, telah diserahkan ke kejaksaan oleh tim dari Polda Jatim.
Meskipun video yang kontroversial itu sudah dihapus, namun sebelumnya telah menjadi viral, menyebabkan kekhawatiran di masyarakat. Dalam video tersebut, seorang perempuan berpakaian cadar hitam duduk di depan sekelompok pemimpin, sementara para pria berjubah menjelaskan tentang pertukaran pasangan.
Penyelidikan mengungkap bahwa video tersebut hanya untuk meningkatkan rating di media sosial, dan lokasi pengambilan gambar bukan di Jawa Barat, tetapi di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, di rumah kepala RT.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin