Pesta Kembang Api di Alun-Alun Blitar, Dishub Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Aturan

Pesta Kembang Api di Alun-Alun Blitar, Dishub Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Aturan
Kepala Dishub Kota Blitar, Juari (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Menjelang malam pergantian tahun baru 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengingatkan para juru parkir (jukir) untuk mematuhi tarif parkir yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan guna mencegah praktik pungutan liar saat membludaknya pengunjung di sekitar Alun-Alun Kota Blitar.

Kepala Dishub Kota Blitar, Juari, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami sudah mengatur rekayasa lalu lintas dan menyediakan kantong-kantong parkir. Juru parkir juga wajib mematuhi tarif yang berlaku,” ujar Juari, Senin (30/12/2024).

Juari menjelaskan, di Kota Blitar terdapat dua jenis tarif parkir: reguler dan insidentil. Parkir reguler berlaku sehari-hari dengan tarif Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.

Baca juga : Tulang Belulang Terbungkus Kain Kafan Masih Misterius, Pemeriksaan Lanjut di RS Bhayangkara Kediri

Sementara itu, parkir insidentil diterapkan untuk acara-acara besar yang mengundang keramaian, seperti malam pergantian tahun. Tarifnya ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 7.000 untuk mobil. “Acara di Alun-Alun masuk kategori parkir insidentil. Kami harap jukir mematuhi aturan tersebut,” tegas Juari.

Dishub juga menyediakan pos pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik pungutan tarif parkir di luar ketentuan. Warga diminta melaporkan jika menemukan jukir nakal yang memanfaatkan momen untuk menaikkan tarif secara sepihak.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Dishub telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan beberapa titik parkir. Beberapa jalan utama, seperti Jalan Merdeka, Jalan Masjid, Jalan Semeru, dan Jalan Kenanga, akan ditutup sementara dan steril dari kendaraan bermotor.

Baca juga : NSR Motor Kediri, Pilihan Bengkel di Kota Kediri dengan Pelayanan Prima di Tahun Baru

Sebagai gantinya, kantong parkir telah disiapkan di Jalan DR Wahidin, Jalan Seruni, Jalan Mastrip, dan Jalan Masjid Utara. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang disediakan untuk menjaga ketertiban,” tambah Juari.

Dengan penataan ini, Dishub berharap perayaan pergantian tahun di Alun-Alun Kota Blitar dapat berlangsung lancar dan nyaman tanpa kendala parkir yang merugikan masyarakat.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *