Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang telah berhasil menggerebek pabrik miras oplosan ilegal di Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (24/03), yang berhasil mengamankan ratusan botol miras oplosan beserta mesin pembuatnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan mengenai aktivitas produksi miras oplosan yang meresahkan masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.
“Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial FA (36) yang merupakan produsen dan distributor minuman keras jenis trobas,” jelasnya pada Senin (25/03).
Baca juga : Buka Layanan Penukaran Baru di GOR Jayabaya, BI Perwakilan Kediri Siapkan Rp 4,8 Triliun
Peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta miras oleh para pemuda pada malam hari. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Pelaku mengakui bahwa ia belajar membuat miras secara otodidak tanpa takaran yang jelas, sehingga kadar alkohol di dalamnya tidak diketahui dengan pasti.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian termasuk alat penyuling, drum pendingin, drum filter, drum penampungan, tabung gas, ratusan botol arak, dan jerigen besar berisi arak siap edar.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Aditya.***
Reporter : Arief Dwi
Editor : Hadiyin