Daerah  

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Pencurian Pompa Air yang Meresahkan Petani, Ini Identitasnya

Polres Nganjuk Amankan Pencuri Mesin Pompa Air di Tanjunganom
pelaku pencurian pompa air menjalani proses penyidikan
Nganjuk, Lingkarwilis.com – Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan SU (58) pelaku pencurian mesin pompa air sawah, warga asal Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,  Senin, (02/10/2023)

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, di hadapan penyidik pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak dua kali.

Dua kali aksi ini dengan dua korban yang berbeda pula, yakni Miran dan Sukati alamat Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Siswa SMP negeri 3 Kras Kediri Diajari Tentang Sekolah Ramah Anak, Pergaulan Tanpa Perundungan

“Pelaku mengambil mesin Diesel pompa air sawah milik korban yang masih tetangga pelaku. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa,” ujar AKBP Muhammad.

Menurut AKBP Muhammad, kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan aset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani,

“Di saat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan sangat tinggi,” ujarnya.

Kapolres Nganjuk mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan layanan telepon darurat 110 serta program “Wayahe Lapor Kapolres” melalui WhatsApp dengan nomor 081331342003.

Dengan adanya kerjasama dari masyarakat melalui pelaporan, diharapkan keberhasilan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat semakin optimal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang berbuah hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada hari berikutnya.

“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” ujar AKP Fatah.

AKP Fatah menegaskan bahwa upaya penyelidikan masih terus berlanjut, dengan polisi berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Kemungkinan adanya TKP lain selain dua yang sudah terungkap masih menjadi fokus dalam penyelidikan ini.

“Saat ini SU (58) dan barang buktinya berupa 2 unit pompa air diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya, dan akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” kata AKP Fatah.***

Reporter : Rio/Andik
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *