Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Seorang selebgram asal Kabupaten Trenggalek berinisial PW (21), warga Kecamatan Dongko, ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek karena mempromosikan situs judi online.
PW telah melakukan endorsement situs judi online selama enam bulan terakhir melalui media sosialnya, dengan bayaran Rp 600 ribu setiap 15 hari.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa meskipun PW tidak terlibat langsung dalam perjudian, ia mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs tersebut.
Baca juga : Warung Kopi Gili Padi Hadir di Kediri dengan Konsep Unik Semi Resto
“Dia tidak ikut bermain, hanya meng-endorse judi online dan memperoleh penghasilan dari itu,” ujar Zainul, kemarin. Saat ini, PW ditangani secara khusus karena sedang hamil besar.
Selain PW, polisi juga menangkap lima orang pemain judi online lainnya yang berprofesi sebagai sopir, tukang bangunan, dan wiraswasta. Kelimanya adalah WJ (38), SL (46), YE (39), PE (34), dan MR (41), yang telah aktif bermain judi online selama enam bulan hingga satu tahun, menghabiskan sekitar Rp 50-100 ribu setiap hari.
Kasus ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak praktik perjudian. Para tersangka terancam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU ITE, atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Baca juga : Angka Kebakaran di Ponorogo Turun 50 Persen, Berikut Ini Penyebabnya
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh perjudian online,” tegas Zainul.***
Reporter: Angga Prasetya
Editor : Hadiyin