Lamongan, Lingkarwilis.com – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Mantup mengamankan dua pemuda terduga pelaku pembobolan toko di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Para pelaku adalah YAP (19) dan SP (16) keduanya merupakan warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (24 /7/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di dalam toko milik Ishak Maulana yang terletak di Dusun Tugu, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Mantup, AKP Khosim mengatakan , pelaku tersebut telah dua kali melakukan pembobolan toko milik korban. Pertama pada Sabtu, (22 /7/2023) sekitar jam 23.00 WIB . Ketika itu korban Ishak Maulana pulang setelah membeli BBM dari SPBU. Setibanya di toko, ia menemukan pintu bagian belakang dalam keadaan tidak terkunci.
“Merasa curiga, Korban tersebut memeriksa isi laci toko dan mendapati uang tunai sebesar Rp 6 juta yang berada di dalam laci telah hilang,” jelasnya AKP Khosim Rabu (26/7/2023).
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Senin ( 24 /7/2023) sekitar jam 03.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di toko milk korban. Namun kali pelaku diketahui oleh korban.
Saat sedang tidur korban mendengar suara mencurigakan dari dalam toko. Ia mencurigai bahwa ada orang di dalam toko tersebut.
“Dengan berhati-hati, korban memeriksa ke dalam dan melihat wajah terduga pelaku yakni YAP yang saat menjalankan aksinya hanya mengenakan celana pendek,” bebernya.
Ishak Maulana kemudian segera menghubungi saksi bernama Khoiruddin untuk meminta bantuan. Begitu Khoiruddin tiba di lokasi, terduga pelaku YAP melarikan diri dengan cara merusak plafon toko dan berlari ke arah utara. Meskipun korban dan saksi berusaha mengejar pelaku, mereka kehilangan jejak.
“Namun, tidak lama setelah itu, sekitar jam 06.30 WIB, korban berhasil menemukan terduga pelaku YAP di salah satu rumah milik warga di Dusun Tugu Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Mantup,” ungkapnya
Di hadapan petugas, pelaku YAP Yogi mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di toko milik Ishak Maulana pada Hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023, bersama dengan pelaku SP. ” Terduga pelaku SP kiya amankan dirumahnya,” tambahnya.
Petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian. Dari tangan pelaku YAP polisi berhasil menyita uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp. 536.000,- yang diduga merupakan sebagian dari uang hasil pembobolan pada Hari Senin, 24 Juli 2023. Sementara itu, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 50.000,- yang diduga berasal dari aksi pencurian pada Hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023, berhasil diamankan dari pelaku SP.
“Total kerugian yang diderita oleh korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta ,” ujarnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, Kapolsek Mantup AKP Khosim kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Lamongan. “Keduanya kini berada dalam tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin