Terduga pelaku berinisial SO (40), warga Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo. Penganiayaan tersebut terjadi karena SO diduga cemburu dan emosi setelah melihat foto IRT (45) tetangga yang diduga juga menjadi selingkuhan SO, bersama seorang laki-laki di ponsel.
“Pelaku mengklarifikasi tentang foto korban dengan seorang laki-laki yang ada di ponsel, kemudian karena tersulut emosi dan cemburu, pelaku menganiaya korban hingga mengenai pada bagian wajahnya,” ungkap Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi, Kamis (2/5/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kanan dan lengan tangan sebelah kanan lebam. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SO di rumahnya, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam berupa parang.
Keterangan menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga dan menjalin hubungan asmara. Karena cemburu, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
Pelapor juga merasa terancam karena sempat diancam akan dihabisi oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Ngasem untuk proses hukum lebih lanjut.***
Editor : Hadiyin