Kompol Imam Subechi, Kapolsek Sukorejo mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ASP berupa 4.5 gram sabu dan 655 pil double L.
“Kami menangkap tersangka ASP dan berhasil mengamankan barang buktinya,” terangnya.
Pelaku awalnya diamankan saat ngefly oleh pihak polisi waktu melakukan operasi tumpas narkoba, Selasa (22/8/2023) malam.
Polisi langsung mencurigai dan menangkapnya. Setelah diinterogasi pihak polisi, tersangka mengaku melakukan transaksi barang haram tersebut ke pembelinya dengan sistem ranjau.
Tersangka mengaku mendapatkan komisi Rp 400 ribu setiap satu kali transaksi.
“Sekali transaksi saya dapat Rp 400 ribu,” katanya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti sebagian ditemukan di tempat sampah. Itu untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas ketika digerebek.
“Ditaruh di tempat sampah nanti ada yang mengambil,” katanya.***
Reporter : Dio Alif Utama Veri Pradana
Editor : Hadiyin