Daerah  

Pria Ponorogo Pakai Beras Sebagai Mahar Nikah, KUA :  Mahar Tidak Harus Berupa Emas  

Pria Ponorogo Pakai Beras Sebagai Mahar Nikah, KUA : Mahar Tidak Harus Berupa Emas
Kedua mempelai saat menunjukkan mahar beras yang digunakan dalam ijab qobul (sony)
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebuah sensasi di tengah harga beras yang melambung tinggi dilakukan Irwan Sokip (29), warga Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo.
Dia memberikan mahar untuk istrinya Ikrima Zakiyah (26), warga Desa Grogol Kecamatan Sawoo, berupa beras seberat 50 Kilogram.

Akad nikah yang berlangsung di mushola mempelai wanita tersebut dilaksanakan penuh haru dengan suasana khusyuk. Terlebih Irwan mengucapkan ijab qobul menggunakan bahasa arab dan disaksikan saksi serta para tamu undangan.

Seusai melepas masa lajangnya, Irwan memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya menggunakan mas kawin berupa beras. Menurut Irwan hal tersebut tidak terlepas dari harga beras yang melonjak tinggi akhir akhir ini.

Baca juga : Cegah DBD, Dinkes Kota Kediri Lakukan Fogging, Tapi Sebut PSN Tetap yang Paling Utama

“Ini kan harga beras melonjak dan tinggi, makanya saya berinisiatif menggunakan mahar beras,” ungkap Irwan Sokip saat diwawancarai wartawan, Kamis (29/2/2024) pagi.

Pun penggunaan mahar beras tersebut sudah sepertujuan dari pihak perempuan. Sehingga Ia akhirnya lebih memutuskan untuk memberikan mahar beras untuk perkawinannya.

Terlebih mahar beras yang diberikan tersebut, merupakan hasil panenannya sendiri.

“Selai beras saya saya juga memberikan mahar lain berupa emas seberat 1,5 gram, uang Rp2.400.000, dan seperangkat alat sholat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KUA Sawoo Meky Hasan Tachtarudin menegaskan pernikahan yang maharnya menggunakan beras seberat 50 kilogram, dan hal tersebut juga tercatat dalam administrasi pernikahan.

“Mahar beras ini menjadi sesuatu, ini juga menjadi catatan yang penting dan bisa diketahui semua orang,” kata Meky.

Menurutnya, penggunaan mahar beras dalam Islam diperbolehkan. Apalagi, beras merupakan salah satu jenis barang yang bermanfaat.

Ia mengatakan jika mahar tidak harus berupa emas atau perak saja, namun benda lainnya yang memiliki nilai manfaat.

“Beras diperbolehkan, tentu itu sangat bermanfaat,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *