LINGKARWILIS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung telah mengirimkan ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang sepanjang tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu ribuan pasien ODGJ asal Tulungagung mendapatkan pengobatan sehingga mereka dapat pulih dan diterima kembali oleh masyarakat.
Penanggung Jawab Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso, menjelaskan pengiriman pasien ODGJ ke RSJ Lawang merupakan bentuk kerja sama yang dimulai pada 25 Juni 2024.
Selama 15 kali pengiriman total 300 pasien ODGJ dari Tulungagung telah dirujuk untuk menjalani perawatan. Heru juga menyebutkan bahwa sebagian dari mereka bahkan harus dikirim dua hingga tiga kali untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RSJ Lawang.
Puluhan ODGJ Asal Tulungagung Dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk Dapatkan Penanganan Medis
Heru menambahkan bahwa pengiriman ini dilakukan karena stigma buruk terhadap ODGJ masih kuat di masyarakat Tulungagung. Kondisi ini menyebabkan penderita ODGJ sering terabaikan bahkan terlantar, meskipun mereka sangat membutuhkan bantuan untuk sembuh.
Heru menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya telah mendata 96 ODGJ yang rencananya akan diberangkatkan ke RSJ Lawang. Namun, karena berbagai kendala, hanya 58 orang yang siap diberangkatkan, dan pada hari keberangkatan, jumlah tersebut berkurang menjadi 56 orang akibat satu orang hilang dan satu orang lainnya mengundurkan diri.
Program ini, menurut Heru, diprioritaskan untuk ODGJ yang menjadi korban pasung, tidak mampu memenuhi kebutuhan pribadi, atau terlantar. Dengan pengobatan ini, diharapkan mereka dapat menerima haknya untuk mendapatkan perawatan atas kondisi kejiwaannya.
BPBD Tulungagung Tetapkan Status Siaga untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Heru juga menyebutkan bahwa Dinkes Tulungagung menargetkan sebanyak 2.116 ODGJ berat yang terdata di wilayah tersebut untuk mendapatkan layanan pengobatan melalui kerja sama dengan RSJ Lawang.
Biaya perawatan akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. SKTM ini juga diperuntukkan bagi ODGJ yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).