Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa tanah kupasan ini diduga diambil dari salah satu pabrik di Kecamatan Gondang. PT NJM dituding terlibat dalam jual beli tanah tersebut dengan menjualnya kepada Kepala Desa Ngrami, Krisyanto, yang kemudian menggunakan tanah tersebut untuk urukan TPU baru di desanya.
Baca juga : Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ferry Silviana dan Regina ( FREN ) Membawa Visi “Unggul, Maju, dan Berkelanjutan dalam Harmoni.
Dugaan juga muncul bahwa harga pembelian tanah ini jauh lebih rendah dibandingkan harga yang dilaporkan di anggaran dana desa, dengan selisih yang signifikan.
Lebih lanjut, pihak Polda Jawa Timur kabarnya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan sekitar sebulan lalu untuk menelusuri penjualan tanah hitam yang diduga melanggar hukum.
Kepala Desa Ngrami, Krisyanto, mengklaim tidak mengetahui asal usul tanah tersebut dan menyatakan bahwa urusan pengangkutan tanah telah diserahkan kepada pihak ketiga. Dia juga beralasan bahwa tanah hitam dipilih karena lebih ekonomis dan mudah diolah untuk keperluan makam.
Selain itu dia bersikukuh tidak memberikan keterangan apapun mengenai siapa saja dalang di balik proses pengangkutan tanah dari pabrik menuju lahan bakal TPU.
“Pihak ke tiga yang mengerjakan yang punya truk, tidak tahu siapa yang punya truk itu. Saya sudah pasrahkan ke mereka semua untuk menguruk tanah makam,” jelas Krisyanto.
Selain itu ia mengaku jika harga tanah kupasan itu jauh lebih murah dibanding tanah biasa.
“Harga tanah ini juga lebih ekonomis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT NJM, Bagus Setyo Nugroho, membantah menjual tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah dari galian pondasi diberikan secara gratis kepada siapa saja yang memintanya.
Kasus ini terus berlanjut, dan pihak Polda Jatim berencana mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.***
Editor : Hadiyin/Muji