Daerah  

Putusan Hakim Terhadap Kades Jambean Kecamatan Kras Terlalu Ringan, Warga Tidak Terima, Dukung Langkah Banding

warga Desa Jambean Kecamatan Kras saat mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Kediri
warga Desa Jambean Kecamatan Kras saat mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Kediri (rizky
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menyusul putusan sidang terhadap HA, Kades Jambean non aktif Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, warga Desa Jambean mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Senin (27/5/2024) siang.
Warga mendukung Kejari untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim yang mereka anggap terlalu ringan dibanding tuntutan, dan melaporkan adanya warga yang masih menggunakan tanah HA yang sudah disita.

Priyanto (70), warga Desa Jambean, mengatakan bahwa tanah yang disita tersebut masih disewakan dan digunakan oleh penyewa, meskipun sudah ada tanda peringatan penyitaan.

“Tanah ini oleh HA (terdakwa) disewakan. Jadi yang menyewa ini masih memfungsikan, padahal sudah disita,” ujarnya.

HA diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tiga bidang tanah yang ia klaim akan digunakan untuk tanah kas desa. Ketiga bidang tanah tersebut terletak di barat makam desa, di lingkungan situs Watu Gilang Dusun Ngrombeh, dan di Dusun Brenjuk, Desa Jambean.

Priyanto menekankan bahwa mereka menginginkan tindakan tegas terhadap orang-orang yang masih menggunakan tanah yang disita.
Baca juga : Puluhan Calon Anggota PKD untuk Pemilu 2024 di Kota Kediri Jalani Tes Wawancara, Ini Infonya

Taufiq Ismail, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan garis larangan untuk melintas di area tanah yang disita dan berharap warga tidak mempergunakan tanah yang masih menjadi barang bukti tersebut.

“Harapannya mereka jadi pikir-pikir untuk tidak masuk ke sana. Tetapi, kalau masih melanggar akan kami tindak,” tutupnya.***
Reporter : Rizki Rusdianto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *