Daerah  

Ratusan Kepala Desa di Ponorogo Akan Dikukuhkan Ulang, Ini Infonya

Ratusan Kepala Desa di Ponorogo Akan Dikukuhkan Ulang, Ini Infonya
Kepala DPMD Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono (Sony)
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Ponorogo bakal dikukuhkan ulang karena masa jabatan mereka diperpanjang dua tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Selain kepala desa, masa kerja badan permusyawaratan desa (BPD) juga diperpanjang menjadi delapan tahun.

Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyatakan bahwa pengukuhan ulang ini akan dilaksanakan secepatnya.

“Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru,” ungkap Toni Sumarsono kepada wartawan kemarin.

Toni menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menginstruksikan agar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Juni.

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030,” imbuhnya.

Sebanyak 276 dari 281 desa di Kabupaten Ponorogo akan dikukuhkan ulang. Sementara itu, lima desa akan melakukan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) setelah Pilkada.

Desa-desanya adalah Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung, dan Wotan Pulung.
“Yang KDAW ada 5, itu yang 3 mundur sedangkan yang 2 meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah Pilkada selesai,” pungkas Toni.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *