Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyatakan bahwa pengukuhan ulang ini akan dilaksanakan secepatnya.
“Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru,” ungkap Toni Sumarsono kepada wartawan kemarin.
Toni menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menginstruksikan agar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Juni.
“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030,” imbuhnya.
Sebanyak 276 dari 281 desa di Kabupaten Ponorogo akan dikukuhkan ulang. Sementara itu, lima desa akan melakukan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) setelah Pilkada.
Editor : Hadiyin