Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 11 pengamen dan satu pengemis yang sering beroperasi di area alun-alun Ponorogo diamankan dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP, Senin, (27/11/2023).
.
Razia ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut atas instruksi dari bupati dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan yang sering disebabkan oleh aktivitas pengamen dan pengemis.
Joko Waskito, Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, menyampaikan bahwa para pengamen dan pengemis tersebut diamankan mulai dari alun-alun hingga jalan protokol di kawasan kota.
“langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina,”katanya.
Soal Proyek RTH Alun-Alun, Manajer Proyek : Vendor Penyedia Jasa Beton Sudah Ditentukan dalam Kontrak Kerja
Menariknya, pengamen dan pengemis yang terjaring razia berasal dari luar daerah, seperti Madiun, Magetan, dan Pacitan, yang sengaja datang ke Ponorogo untuk melakukan aktivitas pengamen.
“dari hasil razia ya itu itu saja orangnya, sudah langganan,” tambahnya.
Lanjut Joko, pengamen dan pengemis tersebut kemudian diserahkan kepada dinas sosial untuk menjalani rehabilitasi, dan mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut.
“Alat musik sebagai barang bukti kami sita,” ucapnya.
Joko menegaskan bahwa operasi penertiban terhadap pelaku penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara rutin. Ini dilakukan karena aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga sering mengganggu ketertiban umum. Beberapa di antara mereka bahkan menjadikan aktivitas ini sebagai profesi.
“razia ini akan terus kami lakukan baik di area alun-alun maupun jalan protokol perkotaan,” tutupnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin
Editor : Hadiyin