LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Tamban, Kecamatan Pakel, Tulungagung tidak bisa berkutik ketika didatangi Unit Reskrim Polsek Pakel saat sedang rekap tombokan judi toto gelap (togel) di warung kopi (Warkop) Mak Nah.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi judi togel yang kerap terjadi di Warkop Mak Nah. Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Pakel segera melakukan penyelidikan.
Selama penyelidikan, petugas terus memantau lokasi warkop Mak Nah untuk memastikan adanya aktivitas perjudian. Lalu pada Senin (27/1/2025), petugas akhirnya menemukan S tengah melakukan rekap tombokan dari para penombok.
Longsor Tutup Akses Jalan Wisata Ranu Gumbolo, 10 Peserta Camping Dievakuasi di Tulungagung
Setelah itu, petugas Unit Reskrim Polsek Pakel langsung menangkap pelaku S sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku tak dapat melawan saat ditangkap di TKP dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain sebuah ponsel merk Realme A7, dua lembar kertas berisi daftar tombokan nomor togel, serta uang tunai senilai Rp 56 ribu yang diduga berasal dari tombokan.
“Pelaku kami amankan saat sedang merekap tombokan untuk dimasukkan ke dalam website judi togel,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku S dibawa ke Polsek Pakel untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana judi togel yang dilakukannya. Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pakel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana junto UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyangkut tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi serta turut serta dalam kegiatan perjudian. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.