Satreskoba Polres Nganjuk Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba Asal Loceret, Ini Barang Bukti yang Disita

Dua Pria Asal Loceret Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Kontrakan
Foto tersangka MZ serta barang bukti yang telah diamankan oleh polisi (ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satreskoba Polres Nganjuk menangkap dua pria asal Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku, berinisial MZ (31) dan VF (33), dibekuk di rumah kontrakan MZ di Jalan Hayam Wuruk I, Desa Candirejo.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Jumat, (6/9/ 2024)  sekitar pukul 21.30 WIB. VF ditangkap ketika sedang mengantarkan sabu seberat 0,15 gram kepada MZ.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip, serta alat hisap sabu dan handphone.

Baca juga : Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari LSM, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri

“Kami mengapresiasi masyarakat yang membantu dengan memberikan informasi sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujar AKBP Siswantoro, Rabu (11/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar di wilayah Nganjuk. Ia menduga kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, ini bagian dari sindikat yang lebih besar,” jelas IPTU Heru.

Baca juga : Sepeda Listrik Mulai Marak di Kota Kediri, Ini Komentar Dishub dan Kepolisian

Dua pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.***

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *