Tersangka berinisial MABD (40 tahun) merupakan penduduk Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Peristiwa pencurian kendaraan bermotor dimulai pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB ketika Moh Wafaid Asad (25 tahun) dari Dusun Surowono, Desa Canggu, Kecamatan Badas, memarkirkan sepeda motor Honda Beat di Masjid Baitul Mutaqin dan menguncinya.
Motor milik Khoirul Rozak (23 tahun) tersebut ditinggalkan sejenak saat pemiliknya menuju teras masjid bersama tiga temannya dengan jarak sekitar 10 meter.
“Pelapor, Wafaid, pergi ke teras masjid untuk beristirahat bersama teman-temannya,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, pada Rabu (1/5/2034).
Iptu Anang menjelaskan bahwa Wafaid terbangun pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dan melihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor yang diparkir di depan masjid.
Pria tersebut, menurut pelapor, memiliki postur tubuh tinggi dan besar, mengenakan jaket, dan membawa kendaraan kabur ke arah selatan. Wafaid berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
“Selain sepeda motor, dua ponsel milik dua temannya yang diletakkan di teras masjid juga hilang,” tambahnya.
Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 juta, dan dilaporkan ke Polsek Pare untuk penyelidikan lebih lanjut.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi korban dan pelapor. Mereka berhasil mengetahui bahwa tersangka berada di wilayah Kota Probolinggo.
“Petugas Resmob Polres Kediri melakukan penyelidikan di sana (Kota Probolinggo) dengan bantuan Unit Resmob Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” tambah Anang.
Tersangka, MABD, akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor palsu N 5380 PL, dan dua ponsel.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga terkait dengan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kediri.
Beberapa barang hasil curian di wilayah hukum Polres Kediri, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AG 5866 JK, dan satu bendel buku servis Honda Supra beserta fotokopi STNK sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi K 4814 DW.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri.***