Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk AMJ, Warga Ngronggot Nganjuk Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Setubuhi Gadis Bawah Umur
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang laki-laki berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Sebab AMJ diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk membekuk AMJ, Selasa, (24/9/2024) sekitar pukul 17.45 WIB, saat dia berada di rumahnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
AMJ ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Dugaan persetubuhan itu dilakukan AMJ di tempat kejadian perkara atau TKP rumah korban inisial NP (13) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WhatsApp yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh terduga pelaku,” ungkap Kapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2024) pagi.
“Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan perkara ini ke polisi,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya mengerahkan Unit PPA dibantu dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengamankan terduga pelaku.
Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.
“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.***
Editor : Hadiyin/Muji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *