Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Juli dan Agustus 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), serta miras.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, terdapat empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya, dan satu kasus miras.
“Dari 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis,” ungkap Iptu Bowo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (2/9/2024).
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di antaranya sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, serta berbagai minuman keras seperti arak jowo dan anggur berbagai merek.
Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk peredaran narkoba, termasuk 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, serta uang tunai Rp 360 ribu dan 4 timbangan digital.
“Dari 12 tersangka, empat di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba,” jelas Iptu Bowo. Ia juga memaparkan bahwa kasus-kasus ini terjadi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, termasuk Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Kota, dan Grogol.
Baca juga : KPU Kota Kediri Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Wali Kota Kediri di RSUD Dr. Soetomo Surabaya
Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin