Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menuturkan awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun ada transaksi narkoba.
“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menan
gkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” ujar Kapolres,Rabu (04/10/2023).
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.
Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka, Polsi juga menyita sejumlah barang bukti 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara.***
Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukaca
Editor : Hadiyin