Daerah  

Satresnarkoba Polres Madiun Kota Bekuk 4 Pengedar Narkotika, Ini Identitsnya

Satresnarkoba Polres Madiun Kota Bekuk 4 Pengedar Narkotika
foto barang bukti serta ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba. (ist)
Madiun,  Lingkarwilis.com – Satresnarkoba Polres Madiun menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka masing -masing inisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar Jombang,S (43) tinggal di Wungu Madiun,dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menuturkan awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun ada transaksi narkoba.

“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menan
gkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” ujar Kapolres,Rabu (04/10/2023).

Harga Beras di Trenggalek Tertinggi di Karisidenan Kediri dan Masuk 10 Besar Jatim  

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, Polsi juga menyita sejumlah barang bukti 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.

Lebih lanjut Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara.***

Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukaca
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *