Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya, dengan bantuan informasi dari masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku dalam jaringan narkotika,” ujar AKBP Siswantoro pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga : Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Kebonrejo Kediri yang Alami Kekurangan
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,60 gram dan 0,42 gram di saku tersangka IS. Turut diamankan pula sebuah ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Menurut keterangan IS, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SA, dan transaksinya dilakukan atas permintaan seorang berinisial NA yang saat ini berstatus buron.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka IS terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca juga : Berkah TMMD ke-122 Kodim 0809/Kediri, Empat Desa di Kecamatan Semen dapat Bantuan Sumur Bor, Ini Infonya
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” tutup Iptu Heru.***
Editor: Muji Hartono
Editor :Hadiyin