Waka Polres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.
“Saat kita lakukan pendalaman, kita berhasil mengamankan tersangka CDT yang sedang membawa narkoba seberat 5 gram,” ungkap Gan, Rabu (31/7/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan menemukan bahwa tersangka memesan narkoba kepada tersangka yang berada di luar Jawa, yang saat ini tengah dalam pengejaran.
“Tersangka yang berada di luar Jawa ini menghubungi tersangka NN yang berada di dalam lapas dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gandi menjelaskan bahwa tersangka NN yang berada di dalam lapas memerintahkan FY untuk mengambil paket narkoba di jasa ekspedisi yang nantinya akan diserahkan kepada NN. Pihaknya berhasil mengamankan NN sesaat setelah mengambil paket narkoba tersebut.
“Untuk kamuflase, narkoba dibungkus di dalam paket kotak jam dan dibungkus dengan aluminium foil. Diketahui narkoba yang dipesan seberat 50 gram,” jelas Gandi.
Diduga narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini termasuk yang berada di luar Ponorogo,” pungkas Gandi.
Editor : Hadiyin